Sebanyak 171 kepala desa (Kades) terpilih dan satu Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan dilantik serentak oleh Bupati Bondowoso Drs. KH Salwa Arifin, Kamis (16/12).
- Bupati Kediri Sampaikan Duka Atas Wafatnya KH Ahmad Zainuddin Djazuli
- Pengawasan KTR Surabaya Dilakukan, Pelanggar Terancam Sanksi dan Denda
- Gerak Cepat Tinjau Banjir di Blega Bangkalan, Pj Gubernur Adhy Pastikan Evakuasi Masyarakat Rentan Diutamakan dan Segera Normalisasi DAS
Pelantikan secara langsung di Pendopo Bupati Bondowoso sebanyak 10 kades. Sisanya digelar di masing-masing kecamatan secara virtual.
Ada yang menarik, satu kades terpilih asal Desa Klekean, Kecamatan Botolinggo, dilantik di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena tersandung kasus hukum.
"Tetap dilantik hari ini. Hasil pemilihan mereka terpilih. Belum inkrah, kan masih tahanan saja," ujar Bupati Salwa dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dalam kesempatan itu, Bupati menekankan kepada semua kades yang dilantik untuk menjalankan amanat mayarakat dengan baik. Karena kades mempunyai tugas berat dan sangat terhormat.
"Ketika jabatan kepala desa dilaksanakan secara benar, tanggung jawab, itu menjadi terhormat. Berat ketika tidak dilaksanakan dengan sebenar-benarnya," pesan Bupati Salwa di hadapan kades terpilih, yang disaksikan langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah OPD terkait.
Selain itu, Bupati Salwa juga mengingatkan bahwa kades adalah ujung tombak dalam menyelenggarakan kepemerintahan daerah yang dituntut memiliki kompetensi lebih baik. Sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
"Karena kemajuan suatu desa tidak terlepas dari kemampuan kepala desa untuk bisa memaksimalkan potensi-potensi yabg ada di desa," lanjutnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bupati berpesan agar kepala desa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik dalam penyelenggaran pemerintahan, pembinaan perangkat, dan pembangunan desa.
"Juga pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kondusifitas politik dan menghindari benturan kepentingan," paparnya.
Sementara itu, ditambahkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Khaeriyah Yuliati, sepanjang tidak ada keputusan hukum yang inkrah, maka kades yang tersandung hukum tetap berhak dilantik. Karena sanksi itu dapat diberlakukan ketika sudah ada ketetapan hukum.
"Ketika dia masih dalam proses, kan masih ada sekretaris desa yang menghandle pekerjaan sampai ada keputusan yang inkrah," urainya.
Namun, jika sesuai aturan yang bersangkutan bisa melanjutkan, maka kades tersebut tetap bisa melaksanakan tugasnya.
"Andai melebihi sudah pasti yang bersangkutan harus di PAW. Harus diberhentikan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Kediri Tegaskan, Kasus PMK di Kabupaten Kediri Zero
- Langgar Perda No 2 Tahun 2020, Satpol PP Segel Holywings di Surabaya
- Berkat Kerja Keras Pj Wali Kota, Pemkot Malang Raih Penghargaan Terbaik 1 PPD Tingkat Nasional