Jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengalami perubahan pemberlakuan aturan jam masuk dan pulang kerja. Ini terhitung mulai Rabu (6/3).
- Siswa SMPN 20 Kota Surabaya Jadi Pemenang Desain Logo CFCI, Ini Filosofinya
- Kembali Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan, Gubernur Khofifah: Sambut Bulan Kemerdekaan dan HUT Provinsi Jatim
- Pemkot Surabaya Alokasikan Rp6,03 Triliun untuk Program Prioritas Pembangunan Tahun 2025
Khusus pada hari Jum’at, jika sebelumnya ASN Pemkab Gresik masuk dan memulai kegiatan dengan senam bersama pada pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Berubah jadwal masuk dan senam bersama pada pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 16.00 WIB.
Menurut Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, saat akan memberlakukan perubahan jam masuk dan pulang kerja tersebut. Dirinya, tidak mengumpulkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajarannya untuk rapat. Melainkan, ia meminta pendapat dan mengambil voting dari para ASN yang saat itu sedang melaksanakan apel.
"Perubahan jadwal kerja ini dilakukan, karena saya masih melihat banyak ASN yang terlambat dan dan bahkan tidak mengikuti apel pagi. Jumlahnya pun masih terbilang tinggi, untuk itulah saya meminta komitmen ASN untuk menentukan jam masuk dan pulang yang tepat secara demokrasi. Agar tidak ada lagi, ASN yang melanggar aturan," katanya dikutip Kantor Berita RMOLjatim.
Bahkan, untuk menentukan perubahan jam kerja ASN ini, Bupati Gresik meminta setiap perwakilan OPD, untuk nemberikan saran dan masukannya. Dari situlah, kemudian saya ambil keputusan berdasarkan suara terbanyak (voting).
Lebih lanjut Bupati, minta kepada seluruh ASN harus bisa menghormati hasil dari keputusan itu.
"Saya berharap dengan kesepakatan kita semua ini, kedepan tidak ada keterlambatan masuk kerja ASN lagi dengan alasan apapun," imbaunya.
"Sebagai tindaklanjut dari hasil keputusan itu, saya langsung menerbitkan surat nomor 860/689/437.73/2019 tertanggal 5 Maret 2019 tentang Perubahan jam kerja pegawai (ASN)," tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Nadhlif mengatakan, keputusan yang diambil Bupati ini sangat tepat. Apalagi, keputusan itu diambil dengan mengajak seluruh ASN untuk urun rembug demi kebaikan bersama.
"Dengan keputusan yang diambil berdasarkan komitmen bersama ini, kami berharap bisa meminimalisir keterlambatan dan meningkatkan disiplin ASN. Namun, perubahan tersebut tidak mengurangi jam efektif ASN yang sudah diatur. Yaitu, minimal 37 jam 30 menit dalam lima hari kerja pada setiap minggunya.†tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terdampak Kemarau, Polres Bondowoso Distribusikan Air Bersih di Enam Titik
- Beri Perhatian Untuk Korban Kebakaran, Pemkot Kediri Salurkan Bantuan
- IPHI Gelar Muktamar Mei 2021 di Surabaya Dengan Protokol Kesehatan Ketat