Organisasi perangkat daerah (OPD) harus bersinergi dan mendukung satu dengan lainnya dalam sebuah raperda. Hal ini disampaikan Bupati Madiun H Ahmad Dawami saat membuka Focus Group Discussion persiapan penyusunan raperda pajak daerah dan retribusi daerah sesuai undang undang nomor 1 tahun 2022, yang di selenggarakan di gedung Graha praja mukti, kamis (22/9) sore.
- Bupati Madiun Tinjau Persiapan Keberangkatan CJH 2025 dan Buka Manasik Haji
- Bupati Madiun Silahturahmi ke Mantan-mantan Bupati
- Kendarai Combine, Bupati Hari Wuryanto dan Forpimda Panen Raya di Madiun
"Dalam FGD ini mari kita gunakan kesempatan ini untuk melakukan perubahan. Jadi mari kita buat aturan mainnya kita buat perda dan perbupnya," ujar Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing dikutip Kantor Berita Rmoljatim.
Acara yang diselenggarakan oleh Badan pendapatan kabupaten Madiun tersebut mendatangkan narasumber daro Universitas Brawijaya Malang Dosen Fakultas Hukum Bahrul Ulum. Pembahasan tentang tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Dengan persiapan penyusunan raperda pajak daerah dan retribusi daerah teknisnya tidak mengesampingkan local wisdom," ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan pendapatan daerah kabupaten Madiun Hadi Sutikno menjelaskan FGD terselenggara atas kerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang.
"Kita menghadirkan narasumber dari fakultas hukum universitas Brawijaya ini untuk memberikan masukan terkait aturan yang sesuai sengan undang undang no.1 tahun 2022 terlebih lagi focusnya nanti bagaimana mengoptimalkan potensi pajak daerah," terang Hadi Sutikno.
Tampak hadir dalam acara tersebut kepala opd yang diundang serta seluruh staf dari Badan pendapatan daerah kabupaten Madiun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Madiun Tinjau Persiapan Keberangkatan CJH 2025 dan Buka Manasik Haji
- Bupati Madiun Silahturahmi ke Mantan-mantan Bupati
- Kendarai Combine, Bupati Hari Wuryanto dan Forpimda Panen Raya di Madiun