Membangkitkan kearifan lokal, membangun esensi kerukunan antar masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat kekeluargaan. Demikian disampaikan Bupati Madiun H Ahmad Dawami usai meresmikan ” RUMAH RESTORATIVE JUSTICE” di kantor desa Jeruk Gulung kabupaten Madiun, kamis (31/3).
- Skandal Demurrage 294 M Dinilai Aneh bin Ajaib, Hanya Terjadi di Negeri Pesulap Barang Diimpor Tapi Tidak Segera Dikeluarkan
- KPK Ungkap Dana Hibah Pokir Pokmas dari 2020-2023 yang Diterima Anggota DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
- Tangkap 21 Pengedar dan Bandar Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap Tiga Kasus Menonjol
“Seluruh masalah itu tidak harus selesai dengan apa tanggapan hukum, akan tetapi apabila saling memaafkan atau dengan persyaratan yang disampaikan kajari tadi dan itu sudah memenuhi bisa memakai metode restorative Justice” jelas Bupati madiun kepada Kantor Berita Rmoljatim Rmoljatim di Madiun.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti yang turut hadir mengatakan.
Tidak semua perkara pelanggaran hukum bisa mendapat Restorative Justice.
Ada lima syarat dimana kasus bisa dihentikan melalui Restorative Justice. Lima Syarat di maksud untuk menjadikan batasan penyelesaian suatu perkara agar tidak disalah gunakan.
“Syarat pertama, pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan seorang residivis. kemudian yang kedua, ancaman hukuman yang disangkakan ke pada pelaku tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, kalau kejahatannya terhadap barang itu nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp.2,5 juta. keempat, ada perdamaian atau ada surat pernyataan memaafkan dari korban. dan yang kelima, tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah, seperti motivasinya tadi karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri, ” jelas Nanik
Informasi yang dihimpun, rumah Restorative Justice yang bertempat di kantor Desa Jeruk Gulung ini berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik.
Dimana dalam mediasi itu akan melibatkan Kejaksaan, pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak yang berkonflik, sehingga tidak perlu ke kejaksaan. Setelah musyawarah tercapai, kemudian di bawa penyelesaian secara prosedur resminya di kantor kejaksaan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah