Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- KPK Temukan Bukti Dokumen dan Elektronik saat Geledah Rudin Bupati hingga Kantor Pemkab Muba
- KPK Jebloskan Bupati Musi Banyuasin ke Rutan selama 20 Hari Kedepan
- KPK Amankan Duit Rp 1,7 Miliar Dari OTT Dodi Reza Alex Noerdin
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebagai tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/10).
Keempat tersangka adalah Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Noerdin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Dodi Reza dinyatakan sebagai tersangka penerima suap bersama Herman Mayori dan Eddi Umari. Sedangkan Suhandy ditetapkan tersangka pemberi suap.
KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di rutan KPK.
Tersangka pemberi suap SUH akan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto