Bupati Ngawi Perbolehkan Gelar Hajatan, Ini Syaratnya

Para pekerja seni di Ngawi kini bisa bernafas lega. Keinginannya untuk bisa aktif dalam kegiatan berkesenian lagi mendapat lampu hijau dari bupati setempat. Meskipun harus menyesuaikan dengan protokol new normal.
 


"Sudah bisa, tapi dengan menaati protokol tatanan hidup baru,’’ kata Bupati Ngawi Budi Sulistyono/Kanang, Kamis,(25/6). 

Kanang mengungkapkan kegiatan seni pertunjukan atau resepsi pesta pernikahan mulai kemarin sudah bisa dilaksanakan jika memang ada masyarakat yang menginginkan. Namun, dia menegaskan untuk penyelenggarannya wajib menaati protokol tatanan hidup baru. 

"Bisa langsung diterapkan asal sudah mendapat izin dari pihak terkait,’’ terangnya.  

Misalnya untuk resepsi atau pesta pernikahan, Kanang meminta konsepnya dibuat drive thru atau jalan terus. Sehingga tidak ada kesempatan untuk berkerumun dengan tamu lainnya. Hal itu untuk menghindari resiko penyebaran virus Covid-19. 

"Jadi setelah menyampaikan salam kepada pengantin langsung pulang, tidak ada acara duduk atau makan-makan,’’ ungkapnya. 

Hiburan berupa musik dangdut dalam pesta pernikahan juga diizinkan. Tapi, ada ketentuan yang harus ditaati. Misalnya, tamu tidak boleh memberikan sumbangan lagu atau benda lainnya. Pihak penyedia jasa hiburan juga wajib melengkapi peralatannya untuk menghindari pemakaian alat bergiliran. 

"Kalau ada penarinya, harus pakai face shield (pelindung wajah),’’ tutur pria yang juga menjabat sebagai ketua tim gugus tugas percepatan penanganan (TGTPP) Covid-19 Ngawi itu.

Mengenai jumlah undangan yang diizinkan maksimal 500 orang. Sedangkan untuk waktunya tidak boleh lebih dari empat jam. Lalu, bagaimana dengan kesenian lain seperti pagelaran wayang kulit, orkes campursari dan lainnya yang bersifat terbuka? Kanang menegaskan semua itu belum dibolehkan digelar sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

"Kecuali kalau digelar tanpa penonton atau pakai live streaming tidak apa-apa,’’ tegasnya. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news