Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021, di kantor BPK perwakilan Jawa Timur.
- Hujan Disertai Angin Landa Bondowoso, Banyak Pohon Tumbang Menutup Jalan dan Timpa Rumah Warga
- Usai Serah Terima Jabatan, Bupati Bondowoso Fokus Realisasikan Visi-Misi
- Penipu Mengaku Ketua DPRD Bondowoso Minta Sumbangan Jelang Kedatangan Bupati Baru
LKPD Kabupaten Bondowoso diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati, melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bondowoso, Suryadi, menyebutkan, penyerahan LKPD unaudited Tahun anggaran 2021 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (16/3).
Tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dan didasarkan pada empat kriteria antara lain, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
"Kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hujan Disertai Angin Landa Bondowoso, Banyak Pohon Tumbang Menutup Jalan dan Timpa Rumah Warga
- Usai Serah Terima Jabatan, Bupati Bondowoso Fokus Realisasikan Visi-Misi
- Penipu Mengaku Ketua DPRD Bondowoso Minta Sumbangan Jelang Kedatangan Bupati Baru