Bupati Sambari Ralat Jam Kerja ASN

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto merevisi surat nomor 860/1119/437.73/2019 tertanggal 30 April 2019. Dengan menerbitkan surat nomor 860/1139/427.73/2019, tentang ralat jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1440 Hijriah.


"Sesuai surat tersebut jam masuk pada 07.30 WIB, dan pulang pada jam 15.00 WIB. Dengan jeda istirahat sholat Dhuhur 1 jam yaitu pada jam 11.30 sampai jam 12.30," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLjatim, Senin (6/5).

"Khusus untuk hari Jumat, jam masuk kerja juga berubah yakni jam 07.30 dan pulang pada jam 15.00 wib. Serta jam istirahat untuk melaksanakan salat Jumat dimulai jam 11.30 sampai jam 12.30 wib. Pemberlakuan waktu tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan 5 (Lima) hari kerja dalam seminggu," tutur Sutrisno.

Ditambahkan Sutrisno, bahwa perubahan juga diberlakukan untuk ASN yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja selama seminggu.

Selama bulan Ramadhan ini, sambung Sutrisno, mereka juga mendapat pemotongan jam kerja dibanding hari biasanya.
Sesuai surat Bupati tersebut, jam kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai jam 07.30 wib dan pulang pada jam 14.00 wib. Jam istirahat untuk melaksanakan salat dhuhur pada jam 11.30 sampai jam 12.30.

Sedangkan pada hari Jumat jam masuk kerja tetap jam 08.00 WIB dan pulang jam 14.00 WIB. Jam istirahat untuk melaksanakan salat Jumat dimulai jam 11.30 WIB sampai jam 12.30 WIB. Sedangkan hari Sabtu masuk jam 07.30 WIB dan pulang 13.30 WIBserta istirahat mulai jam 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Ralat dan perubahan ini atau memundurkan waktu istirahat pada jam setengah duabelas untuk memberikan waktu kepada ASN guna melaksanakan salat Dhuhur berjemaah," tandas Sutisno.
 
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik, Nadhlif menyatakan, keputusan ralat yang diambil Bupati ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

Aturannya mengacu kepada Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI tertanggal 26 April 2019. Surat bernomor 394 tahun 2019 diluncurkan dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H.

Kebijakan ini sesuai arahan surat Menpan RB tersebut yaitu, jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan jam kerja lima atau enam hari selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam perminggu. Dibanding jam efektif ASN pada hari biasanya yaitu minimal 37 jam 30 menit dalam satu minggu,” pungkas Nadhif. [eze/bdp]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news