Buron 3 Tahun, Pembacok Tukang Ojek Ditangkap Polres Probolinggo

Buron selama 3 tahun, Sanom (23), warga Desa Tandonsentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, ditangkap anggota Polsek Lumbang Polres Probolinggo pada Kamis (30/1) dini hari dirumahnya. Pelaku menjadi buronan polisi, lantaran membacok Suliadi (30), yang berstatus tukang ojek asal Lumbang pada 2017.


Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, pembacokan terhadap Suladi itu, atas asmara. Pasca kejadian tersebut, Sanom kabur. Dan Rabu (29/1) lalu anggota Satreskrim Polsek Lumbang mendapatkan informasi bahwa Sanom sudah pulang dan berada di rumahnya.

“Setelah mendapatkan informasi, kami berkoordinasi dengan tim buser barat, melakukan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan pelaku, sehingga kami langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Kapolsek Lumbang Iptu Wito, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (30/01) sore.

Menurut Kapolsek, pelaku tidak melakukan perlawanan. Sehingga, pelaku langsung dibawa ke Polres Probolinggo. “Dari keterangannya selama menjadi buronan, dia bersembunyi di Surabaya,” jelasnya.

Selain itu, Polisi berupaya mengumpulkan informasi terkait keberadaan dua pelaku lainnya, yakni AR (50) dan TY (25).

“Masih ada dua pelaku lainnya. Kami sarankan, kedua pelaku agar segera menyerahkan diri kepada polisi,” sebutnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga luka berat,"pungkasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, pembacokan terhadap Suladi itu, atas asmara. Pasca kejadian tersebut, Sanom kabur. Dan Rabu (29/1) lalu anggota Satreskrim Polsek Lumbang mendapatkan informasi bahwa Sanom sudah pulang dan berada di rumahnya.

“Setelah mendapatkan informasi, kami berkoordinasi dengan tim buser barat, melakukan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan pelaku, sehingga kami langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Kapolsek Lumbang Iptu Wito, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (30/01) sore.

Menurut Kapolsek, pelaku tidak melakukan perlawanan. Sehingga, pelaku langsung dibawa ke Polres Probolinggo. “Dari keterangannya selama menjadi buronan, dia bersembunyi di Surabaya,” jelasnya.

Selain itu, Polisi berupaya mengumpulkan informasi terkait keberadaan dua pelaku lainnya, yakni AR (50) dan TY (25).

“Masih ada dua pelaku lainnya. Kami sarankan, kedua pelaku agar segera menyerahkan diri kepada polisi,” sebutnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga luka berat,"pungkasnya.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga luka berat,"pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news