Dewi Susiana Effendy, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) gabungan dari Kejagung, Kejati NTT dan Kejati Jatim.
Tersangka DSE ditangkap di rumahnya di Jalan Valencia AA 6 nomor 18 Gedangan, Sidoarjo pada pukul 12.00 siang tadi," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/1).
Dijelaskan Anggara, tersangka berkelamin perempuan yang berusia 45 tahun ini ditangkap setelah resmi menyandang status DPO. Ia menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT.
"Statusnya DPO, dan tidak kooperatif saat penyidikan," jelasnya.
Dari data yang disampaikan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas tersangka Dewi Susiana Effendy ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Print-01/N3/Fd1/01/2020 tanggal 16 Januari 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-02/N.3/Fd.1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
Berdasarkan penghitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp. 128 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Korupsi, Bisnis Paling Stabil dan Menguntungkan di Indonesia