RIBUAN buruh PT Karyamitra Budisentosa panik ketika tahu tempat mereka bekerja telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Surabaya sejak November tahun 2022 lalu. Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur sepatu ini mempunyai ribuan buruh pekerja di beberapa lokasi, baik yang berada di kabupaten Madiun dan Pasuruan Jawa Timur.
Kepailitan perusahaan ini akhirnya membawa petaka bagi ribuan buruh pekerjanya. Keringat mereka yang menetes dan bahkan sudah mengering tak kunjung terbayarkan. Mulai dari gaji pokok, uang lembur, THR (Tunjangan Hari Raya), dan biaya BPJS Ketenagakerjaan juga belum dibayar.
Agar hak mereka untuk sejahtera terbayar oleh perusahaan. Segala daya upaya dilakukan, mulai berbagai aksi demontrasi diberbagai tempat di depan pabrik perusahaan mereka bekerja, di DPRD setempat baik di kabupaten Madiun maupun Pasuruan. Hingga mengadu kepada Tuhan YME atas situasi yang sulit melalui istighosah.
Upaya para buruh ini pun mendapatkan respon dari pemerintah setempat, Mulai dari Bupati Madiun dan beberapa pejabat. Mereka turun tangan untuk menengahi konflik ini, meskipun solusi konkret belum terlihat. Pemerintah daerah telah mencoba mediasi antara perusahaan dan pekerja. Hanya saja dikarenakan kondisi perusahaan dalam status pailit, akhirnya solusi cepat menjadi sulit.
Kondisi yang menyulitkan untuk penyelesaian tuntutan gaji buruh ini dikarenakan PT Karyamitra Budisentosa memprioritaskan pembayaran kepada kreditor utama. Padahal jelas amanat UU menyebutkan bahwa saat perusahaan dinyatakan pailit maka pembayaran upah buruh harus didahulukan tapi nyatanya tidak. Padahal dengan menyandang status pailit, aset perusahaan saat ini berada di bawah pengawasan hakim.
Kesimpulannya adalah kasus ini menunjukkan tantangan besar dalam penegakan hak buruh saat situasi perusahaan dinyatakan pailit. Prioritas hukum sering kali tidak berpihak pada buruh. Upaya untuk mendapatkan hak gaji mereka masih berlanjut. Dengan status perusahaan pailit permasalahan menjadi sangat kompleks dan lambat. Buruh bukan tumbal krisis kapitalis.
*Penulis adalah Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news