RMOLBanten. Aset milik Pemprov Banten yang ada disekolah, beberapanya kondisinya mengalami kerusakan. Tak tangung-tanggung kondisi rusak berat dari keseluruhan sekolah dikabupaten/kota mencapai Rp8,8 miliar.
- Kejari Tanjung Perak Ajak Santri Melek Hukum Melalui Program Jaksa Masuk Pesantren
- Ingin Lingkungan Sekolah di Surabaya Nyaman, Wali Kota Eri Larang Komite Tarik Iuran Siswa
- AHY Terima Penghargaan “Most Outstanding, Inspiring and Transformative Indonesian Young Leaders” dari Sekolah Pascasarjana Unair
Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Banten, Nandy Mulya S, Rabu (6/6) menjelaskan, aset milik pemprov yang rusak disekolah-sekolah menengah atas dan kejuruan negeri harus segera ditindaklanjuti, dihapuskan.
"Barang yang dalam kondisi rusak berat ini harus segera dihapuskan dalam catatan BMD (barang milik daerah), yang dapat dilakukan melalui pemindahtanganan," katanya.
Nandy menjelaskan, proses pemindahtanganan dapat dilakukan selain melalui hibah dan pemusnahan juga dapat dilaksanakan dengan cara penjualan.
"Pada hari ini, Pemprov Banten melaksanakan pembinaan terhadap para Pengurus Barang Pembantu Unit Sekolah mengenai salah satu siklus Pengelolaan Aset yaitu Penghapusan. Penghapusan yang dilaksanakan dengan cara penjualan dalam bentuk lelang. Hal ini merupakan upaya positif dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset di Provinsi Banten yang tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum," papar Nandy. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Disaksikan Kemendikbud, UPN Veteran Jatim Canangkan Zona Integritas Serentak di 7 Fakultas
- Akademisi Beri Solusi Pelaksanaan PPG Ratusan Guru PAI di Jember
- Terlalu Lama Sekolah Daring, SMPN 2 Tamanan Bondowoso Terapkan Metode Baru