Cabuli 6 Santri, Pimpinan Pondok Pesantren Di Jombang Ditangkap

press rilis kasus pencabulan santri/Ist
press rilis kasus pencabulan santri/Ist

Seorang pimpinan Pondok Pesantren di Ngoro, Jombang, Jawa Timur Ditangkap Polisi atas dugaan pencabulan terhadap para santrinya.


“Tersangka S sudah kami amankan dan saat ini masig dilakukan pemeriksaan atas dugaan pencabulan,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, Selasa (16/2).

Dijelaskan Kapolres, dugaan pencabulan ini terungkap setelah dilaporkan oleh wali santri, yakni MS (48) dan QM (38) pada tanggal 8 dan 9 Februari 2021 lalu.

“Untuk sementara, korban ada enam orang, usianya rata-rata 17 tahun,” terang AKBP Agung Setyo Nugrho.

Perbuatan yang dilakukan tersangka S ini, lanjut AKBP Agung Setya Nugraho,  sudah berjalan 2 tahun terakhir.  Saat ini pihaknya, masih terus melakukan  pendalaman guna mencari korban-korban lainnya

“Tersangka mengaku tak kuasa menahan nafsu. Dan perbuatan tersangka tersebut dilakukan mendatangi asrama putri ketika tengah malam," ungkapnya.

Dalam melampiaskan nafsu bejatnya, masih Kapolres, tersangka membujuk para korban hingga dengan kalimat “jalan itu hal yang mulia, meskipun orang lain menganggap hal ini perbuatan yang hina, itu salah. Justru hakikatnya itu adalah jalan yang mulia".

“Dengan bujur rayu, kata-kata itulah, para korban ini terpedaya,” tandasnya

Dalam perkara ini, Tersangka S akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI No 35 Tahun 2014.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Agung Setya Nugroho.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news