Cabuli Anak Dibawah Umur, Calon Profesor di Jember Dituntut 8 Tahun Penjara

Majelis hakim pengadilan negeri Jember, sebelum sidang dimulai/RMOLJatim
Majelis hakim pengadilan negeri Jember, sebelum sidang dimulai/RMOLJatim

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Adek Sri Sumarsih menuntut terdakwa RH, dosen Fisip Universitas Jember (Unej) hukuman 8 tahun penjara. Terdakwa, diduga kuat mencabuli keponakannya yang berada dalam asuhan terdakwa.


"Sesuai fakta hukum dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana mencabuli gadis dibawah umur, yang masih keponakannya," ujar Jaksa Adek, usai membacakan tuntutan di pengadilan negeri Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (21/10). 
Menurutnya, alasan terdakwa melakukan terapi tidak dapat diterima, karena semua alat bukti yang terungkap dalam persidangan menunjukkan perbuatan cabul. Apalagi yang bersangkutan bukanlah seorang dokter.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan alat bukti, yang terungkap dalam persidangan kami meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti secara Syah dan meyakinkan melanggar pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014/ tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur," tutur Adek.
"Menyatakan terdakwa divonis 8 tahun penjara, subsider 50 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, yang sudah dijalani," sambungnya.
Sementara Kuasa Hukum RH, Fredi Andreas Caesar, dalam keterangan tertulisnya berharap Jaksa Penuntut Umum obyektif dalam menuntut kliennya. Jangan menuntut hanya berdasarkan ketakutan akan tekanan-tekanan atau opini yang diciptakan tanpa dasar. 
"Tuntutan wajib didasarkan pada fakta-fakta yang muncul di persidangan," katanya.  

Dia menegaskan, hukum di negara ini menganut asas praduga tak bersalah. Namun dalam kasus RH ini,  sejak di penyidikan kepolisian, dari pemberitaan- pemberitaan di media, banyak pihak secara sengaja membangun opini publik dan memberikan stigma seakan-akan RH sudah terbukti bersalah secara hukum. 

"Tujuannya untuk menekan aparat penegak hukum," jelasnya.
Menurutnya, dalam menegakkan hukum sudah seharusnya memegang teguh prinsip obyektifitas. Jika fakta yang tersaji di persidangan kurang cukup bukti, unsur-unsurnya lemah, ya jangan dipaksakan dituntut berat.        
Sementara Juru bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmojo saat dikonfirmasi membenarkan terdakwa dituntut 8 tahun. Sesuai pembuktian JPU, terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014/ tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

"Selanjutnya majelis hakim masih menunggu pledoi (nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa)," katanya. 

Dia menjelaskan majelis hakim menunda sidang selama 3 pekan, Kamis 4 Nopember 2021, dengan agenda Pledoi. Penundaan ini, karena  majelis hakim masih cuti. 
Diketahui RH salah satu Dosen Fisip Universitas Jember, yang dikenal pakar kebijakan publik universitas Jember. Sebagai Dosen dia memiliki karir akademik yang cemerlang.  Peraih gelar PhD dari Charles Darwin University, Australia itu, calon Profesor, memiliki jabatan koordinator program Doktoral. Namun pasca penetapan tersangka ini, RH telah dicopot dari jabatannya. Dia  juga sudah dilarang membimbing maupun menguji tugas akhir.
Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, sidang pembacaan tuntutan ini, diwarnai unjuk rasa elemen masyarakat Jember, koalisi tolak kekerasan seksual di depan Kantor pengadilan negeri Jember.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news