Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berumur di bawah lima tahun (balita), Abdul Rochim yang merupakan pendiri taman bacaan di Kawasan Jalan Keputih Utara Surabaya diganjar hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri.
- Kejari Tanjung Perak Luncurkan Aplikasi SAYANGPOL, Layanan Pengembalian Barang Bukti Secara Online
- 121.026 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri, 550 Napi Langsung Bebas
- Ditahan di Medaeng, Rusdi akan Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menyatakan perbuatan terdakwa kelahiran 44 tahun silam tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan denda lima juta rupiah, subsider satu bulan kurungan,"ucap Dwi Purwadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (24/3).
Atas vonis ini, Terdakwa Abdul Rochim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Deddy Arissandi masih menyatakan sikap pikir-pikir.
"Silahkan untuk menentukan sikap selama tujuh hari,"pungkas Dwi Purwadi menutup persidangan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdul Rochim dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, Kasus ini terungkap setelah orang tua korban (RH) curiga mendapati anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah didesak, bocah ini mengaku terus terang jika diperlakukan tidak senonoh oleh Abdul Rochim.
Mendengar penuturan putrinya, orang tua korban kaget dan segera melaporkan peristiwa itu ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, dan proses selanjutnya diambil alih oleh Unit PPA.
Dari pengakuan Abdul Rochim saat penyidikan, aksi bejatnya terhadap RH ternyata dilakukan dua kali. Agar tidak mudah ketahuan warga dan anak lainnya, pria ini sengaja menunggu kondisi sepi. Jika ada pengunjung, ia berpura-pura memangku korban sekaligus membacakan dongeng.
Selain itu, dalam penyidikan di Kepolisian, Abdul Rochim mengaku semua yang dilakukan itu karena khilaf. Lebih gila lagi, gairahnya memuncak ketika melihat celana dalam anak kecil. Teganya, Ia juga menjadikan istrinya sebagai alasan berbuat cabul.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- AG Ditahan di LPKS Selama 7 Hari ke Depan
- Ihwal Sewa Rumah untuk Firli Bahuri, Alex Tirta Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya
- Dijerat Pasal Berlapis Kasus Suap Dana Hibah Pokir, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat dan Rusdi Tak Ajukan Eksepsi