Cabuli dan Perkosa Jemaat, Pendeta di Surabaya Ditangkap

Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang pendeta di Surabaya atas kasus pencabulan dan pemerkosaan. HL alias Hanny Layantara ditangkap lantaran hendak melarikan diri ke Luar Negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka.


"Benar, HL kami tangkap dirumah temannya dikawasan Pondok Candra. Ada indikasi akan keluar negeri," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/3).

Usai ditangkap, Pendeta disalah satu gereja di Embong Sawo ini langsung ditahan.

"Ditangkap jam 10 pagi, sekarang sudah kami tahan," sambung Pitra.

Dari pantauan, Pendeta HL tiba di Mapolda Jatim sekira pukul 13.00 Wib. Dengan dikawal penyidik, HL dibawa menuju tahanan Mapolda Jatim dengan wajah tertunduk.

Kasus pencabulan dan pemerkosaan ini pendeta HL ini dilaporkan salah satu jemaatnya di Gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya sejak tanggal 20 Februari 2020 di Mapolda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dengan No LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

Dalam laporannya, aksi bejat tersangka HL tersebut telah dilakukan selama 17 tahun atau sejak korban berusia 9 tahun.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news