Cabut Gugatan, Sidang Mediasi Pedagang Sayur Keliling Berakhir Damai

Sidang agenda Mediasi Tahap Kedua di Ruang Command Center, dihadiri Pihak Tergugat meliputi Pemerintah Desa Pesu, Kecamatan Maospati, dan 2 Pedagang Sayur Keliling/istimewa
Sidang agenda Mediasi Tahap Kedua di Ruang Command Center, dihadiri Pihak Tergugat meliputi Pemerintah Desa Pesu, Kecamatan Maospati, dan 2 Pedagang Sayur Keliling/istimewa

Bitner Sianturi warga Desa Pesu, kecamatan Maospati, Magetan, mencabut gugatan terhadap pedagang sayur keliling alias pedagang etek di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu 12 Februari 2025.


Sidang agenda mediasi tahap kedua di Ruang Command Center, dihadiri Pihak Tergugat meliputi Pemerintah Desa Pesu, Kecamatan Maospati, dan 2 Pedagang Sayur Keliling, serta Penggugat sekaligus Warga Desa Pesu, Bitner Sianturi berakhir damai.

“Alasan mencabut gugatan adalah kemaslahatan orang banyak, dan tidak ada persyaratan,” kata Bitner.

Bitner mengaku tidak melarang pedagang sayur keliling berjualan. Ia hanya menyampaikan sesuai kesepakatan sebelumnya, yaitu tidak mangkal di sekitar toko.

“Saya tidak pernah melarang atau mengusir. Saya tidak arogan. Ini karena ada video yang viral itu tersebar ke masyarakat. Hari ini selesai dan tidak perlu lagi mengungkit masalah ini,” akunya.

Soal aktivitas berjualan pedagang sayur di Desa Pesu, Bitner menyerahkan sepenuhnya kepada masing masing individu. Bagi dia, yang terpenting menjunjung etika dan norma sosial.

“Gugatan saya cabut tanpa persyaratan. Pihak tergugat yang keberatan tidak apa apa. Tapi yang terpenting kembali ke hati nurani masing masing,” tuturnya.

“Ini demi kebaikan keluarga saya, semoga kami sekeluarga diberi rezeki yang melimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa. Gugatan saya cabut demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuntas Bitner.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news