Kehadiran cafe karaoke yang ditengarai ilegal di wilayah Ngawi nekat beroperasi ditengah pandemi Covid-19. Alhasil, membuat murka petugas trantib atau Satpol PP. Kali ini menyasar cafe karaoke bodong di Jalan Supriyadi persisnya didepan kantor Kecamatan Ngawi Kota.
- Gelar Razia, Petugas Gabungan di Tuban Belum Temukan Toko Kelontog Menjual Rokok Ilegal
- Amankan 10 Pelajar Bolos di Warung Kopi, Pemkot Surabaya Beri Sanksi Sosial Hingga Pendampingan
- Satpol PP Surabaya Segel Lahan Bongkar Muat Sayur yang Tak Sesuai IMB
Dari razia tersebut petugas mendapati dua perempuan muda sebagai Ladies Companion (LC) yang biasa disebut purel plus tiga lelaki yang terindikasi sebagai pengunjung. Mereka pun langsung digelandang ke kantor Satpol PP Ngawi untuk di interogasi lebih lanjut.
"Setelah adanya laporan masyarakat langsung kita operasi ternyata benar ada satu room menggelar karaoke. Dari dalam ruang karaoke itu kita mendapati perempuan LC termasuk pengunjung," terang Arif Setyono Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Jum'at, (4/9).
Selain itu kata Arif, petugas juga menyita perangkat audio maupun sarana untuk berkaraoke ria. Ia menegaskan, selama pandemi Covid-19 semua tempat hiburan malam dilarang beroperasi. Bahkan Arif menyebut, keberadaan cafe karaoke rumah kaca tersebut memang ilegal alias bodong.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tinjau Kepatihan dan Museum Trinil Ngawi, Pj Gubernur Adhy Dukung Upaya Revitalisasi dan Pengembangan Bangunan Bersejarah di Jatim
- Bersama Wapres Gibran Tinjau Benteng Van den Bosch, Pj Gubernur Adhy Dorong Pelestarian Bangunan Bersejarah jadi Destinasi Unggulan di Jatim
- Gelar Razia, Petugas Gabungan di Tuban Belum Temukan Toko Kelontog Menjual Rokok Ilegal