Peraturan Presiden (Perpres) 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo tertanggal 2 September 2021 mendapat sambutan baik dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. Perpres tersebut membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren.
- Jokowi Dinilai Sedang Mengatur Skenario Gibran Capres 2029
- Beda Prabowo-Jokowi, Satunya Tak Pakai Buzzer Satunya Gunakan Buzzer
- Rampungkan Carut Marut Negara Dengan "Selesaikan" Jokowi
Baca Juga
Bagi Cak Imin, dana abadi pesantren merupakan amanat UU 18/2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Dinilai Sedang Mengatur Skenario Gibran Capres 2029
- Beda Prabowo-Jokowi, Satunya Tak Pakai Buzzer Satunya Gunakan Buzzer
- Rampungkan Carut Marut Negara Dengan "Selesaikan" Jokowi
Baca Juga