Hukuman badan mesti dikedepankan jika tujuan pemberantasan korupsi adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Walaupun, para pelaku tipikor cenderung tidak jera dengan hukuman penjara.
- Pilkada Serentak Menjerumuskan Rakyat Menjadi Korban Covid-19
- Eri Cahyadi-Armudji Pimpin Surabaya, Warga Berobat Cukup Tunjukkan KTP
- KIP Prabowo: Infrastruktur Dan Budaya Digital Harus Digenjot Untuk Masyarakat Pacitan.
Namun, jika bertujuan untuk mengembalikan aset negara (asset recovery), maka pidana yang dijatuhi adalah pengembalian keuangan negara, sedangkan pidana badan merupakan ultimum remedium atau pilihan terakhir.
Demikian disampaikan calon Hakim Ad Hoc Tipikor Rodjai S. Irawan dalam fit and proper test calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).
"Apabila tujuannya adalah menimbulkan efek jera maka ancaman pidana badan harus diutamakan,” kata Rodjai dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Rodjai pun mencontohkan hukuman badan untuk pelaku tipikor agar menimbulkan efek jera. Menurutnya, hukuman potong tangan dinilai bisa lebih memberikan efek jera terhadap pelaku tipikor.
“Misalkan di sini saya sebutkan pidana potong tangan. Meskipun ini hanya sebagai contoh saja potong tangan, tapi bisa juga yang lain apabila nanti legislatif bisa menentukan jenis pidana yang lain," tuturnya.
Namun begitu, kata Rodjai, perlu kajian ulang mengenai pidana untuk para koruptor yang saat ini diberlakukan. Terutama mengenai efektivitas jenis hukuman badan tersebut. Sebab para pelaku tipikor agaknya tidak takut sama sekali dengan pidana penjara.
"Kemudian mengenai jenis pidana untuk pelaku tindak pidana korupsi perlunya dilakukan pengkajian ulang apakah masih efektif untuk mencegah atau memberantas tindak pidana korupsi karena pada kenyataannya pelaku tipikor tidak takut dengan penjara," katanya.
"Hal ini terlihat bahwa para terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara daripada membayar uang pengganti," ujar Rodjai.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Jampidsus Diserang Balik Koruptor, Diduga Dibekingi Bandar Judol