Mahalnya biaya pengurusan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), membuat calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kabupaten Magetan dari ekonomi prasejahtera resah.
- Libur Natal, Ribuan Calon Penumpang Padati Stasiun Wilayah Daop 7 Madiun
- Distribusi Logistik Pemilu Capai 100 Persen, Pemkot Surabaya Siap Sukseskan Pesta Demokrasi 2024
- Pemerintah Aceh Didesak Lindungi Pegawai Perempuan dari Tindakan Pelecehan Seksual
Mereka harus pontang-panting mencari pinjaman ke lembaga pembiayaan atau bank plecing.
Menurut informasi yang diperoleh, biaya untuk mendapatkan SKBN mencapai Rp. 750 ribu di instansi yang ditunjuk BKN.
"Pemeriksaan kandungan narkoba, untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) calon P3K, bisa dilakukan di RSUD setempat. Tidak ada arahan BKN soal persyaratan SKBN, sesuai aturannya saja" kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, JawaTimur, Masruri kepada RMOL.Jatim, Minggu (12/1).
Informasi yang diperoleh, beredar kabar di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat, untuk pemeriksaan dan mendapatkan SKBN harus dari salah satu instansi yang berkompeten dengan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Itu petunjuk BKN, coba searching (mesin pencari) di laman BKN tentang persyaratan SKBN, nanti ke instansi itu dengan biaya Rp 750 ribu, termahal diantara persyaratan lain," kata seorang ASN yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Sayidiman, Kabupaten Magetan dr Rochmad Santoso menyebutkan, biaya untuk pemeriksaan dan penerbitan SKBN sesuai dengan yang ditetapkan pemda setempat.
"SKBN bisa dilakukan di RSUD, biayanya sebesar Rp 340 ribu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024," terang dr Rochmad Santoso.
Dia menambahkan, biaya pemeriksaan persyaratan untuk menerbitkan SKBN itu untuk mengetahui enam parameter tahapan pemeriksaan bebas narkoba diantaranya, Amphetamine (AMP), Metamphitamine (MET), Cocaine (COC), Ganja (THC), Benzoat, Morphine (MOP).
"Biaya di Kami (RSUD) satu harga, tidak ada variasi. Sesuai Perda Magetan saja," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidik Dugaaan Korupsi Pengadaan Buku Perpusdes, Kejari Jombang Geledah Perusahaan Percetakan
- Dishub Siapkan Rekayasa Arus Lalin di Surabaya Vaganza
- Bagikan 26 Hewan Kurban, Kapolres Jombang Ingatkan Pentingnya Ikhlas dalam Tugas