Calon Perseorangan Pilkada Jember 2024 Dinyatakan Belum Penuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyatakan, pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Jember dari jalur perseorangan Muhammad Jaddin-Arismaya Parahita, belum memenuhi syarat alias BMS.


Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Ahmad Susanto mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi kepada pasangan bakal calon perseorangan tersebut, di Kantor KPU Jember, pada Minggu (2/6) malam kemarin.

"Hasilnya masih BMS. Kami masih memberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas dukungan, mulai hari ini, Senin-Jumat tanggal 3-7 Juni 2024," kata Susanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (3/6).

Dia menjelaskan, dokumen yang harus diperbaiki diantaranya adalah berkas dukungan sejumlah 142.548 dukungan. Contohnya KTP  dan dokumen B1 atau dokumen bukti dukungan yang tersebar di 31 Kecamatan.

Dari syarat dukungan itu, ada KTP dan bukti dukungan yang belum diupload dalam aplikasi Silon atau aplikasi lencalonan KPU. 

"Semua dokumen dukungan itu sudah harus ter-upload dalam Silon, terakhir tanggal 7 Juni. Tanggal 8 kami akan mengundang kembali untuk menerima hasil verifikasi perbaikan," katanya.

"Jika lolos verifikasi administrasi, akan dilanjutkan verifikasi faktual, yang akan dilakukan PPS yang tersebar di 31 Kecamatan," imbuhnya.

Sementara itu, Muhammad Jaddin berjanji segera melakukan perbaikan berkas dukungan. Ada waktu mulai hari ini, 3 hingga 7 Juni 2024, untuk melakukan perbaikan. 

"Insyaallah, kami bisa melakukan perbaikan administrasi, sesuai tenggat waktu, yang telah ditentukan KPU," katanya.

Sebelumnya, pasangan Muhammad Jaddin-Arismaya Parahita menyerahkan 142.548 KTP dukungan, dengan sebaran 31 kecamatan.

Jumlah tersebut sudah melebihi jumlah  batas syarat minimal dukungan 6,5 persen dari jumlah DPT di Kabupaten Jember, yakni minimal 128.195 KTP. Dengan minimal sebaran 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jember, yakni 16 kecamatan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news