Camat dan Lurah di Kota Madiun 2 Kali Mangkir Dipanggil DPRD

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Camat dan lurah se-kecamatan Kartoharjo dan Manguharjo kota Madiun mangkir undangan rapat dengar pendapat (RDP) DPRD setempat yang diselenggarakan pada Jumat (11/4). Pemberitahuan ketidakhadiran camat dan lurah itu disampaikan mendadak secara lisan kepada Sekwan yang kemudian disusul surat resmi pada hari pelaksanaan RDP Jumat (11/4).


Hal itu mendapat kecaman dari ketua komisi I Didik Yulianto, menurutnya pihak pemkot tidak menghormati dan menghargai lembaga DPRD. Padahal pihak DPRD sendiri jauh hari sudah mengirimkan surat undangan resmi kepada pemerintah kota (Pemkot) perihal RDP tentang evaluasi program kegiatan yang sudah dianggarkan di tahun 2025 pada hari Rabu (9/4) lalu. 

"Pertama kita undang, tanpa ada alasan yang jelas tidak menghadiri juga tidak ada jawaban dari pemerintah kota sendiri mengenai alasan-alasan kenapa tidak bisa hadir. Kedua kita undang awalnya juga pemberitahuan secara lisan tidak bisa hadir melalui Sekwan. Sekwan sendiri tadi juga saya tegaskan kita sendiri untuk mengundang atas nama lembaga dan secara resmi kita mengundang," kata Didik. 

"Ya harusnya pemerintah memberikan balasan secara resmi apa yang menjadi alasan tidak dapat menghadiri mestinya seperti itu. Akhirnya waktu yang sangat mepet dalam arti baru ini tadi Jumat juga baru ada balasan bahwa tidak bisa menghadiri karena mengikuti ujian di UNS dari tiga camat yang ada di kota Madiun untuk assignment," tambahnya. 

Selanjutnya pihak komisi I akan melakukan musyawarah dengan ketua DPRD terkait langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news