Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
- Polwan yang Bakar Suami Sempat Menolong Korban dan Meminta Maaf
- KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Di Jatim
- Webside KPU Diisi Gambar Tak Senonoh, Dua Pemuda Diamankan Polda Jatim
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (13/10), penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (13/10).
Saksi-saksi yang dipanggil adalah Rachmad Hidayanto selaku Camat Pajarakan; Poedjiono selaku pensiunan; Astono Sutjahyo selaku swasta; dan Edy Suryanto selaku PNS.
Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.
Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).
Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jenazah Bos Pasar Turi Akan Disemayamkan Di Rumah Duka Adi Jasa
- Usut Korupsi Kemnaker 2012, KPK Bakal Periksa Cak Imin
- Istri Budhi Sarwono Tolak Jadi Saksi di Kasus Korupsi Suaminya