Saat di Mako Polres Ngawi terlihat SMN hanya tertunduk lesu dengan muka pucat pasi setelah didakwa menyetubuhi gadis dibawah umur. Dimana, SMN seorang pria 50 tahun yang berprofesi sebagai kepala dusun (Kasun) di wilayah Desa Wonorejo masuk Kecamatan Kedunggalar langsung ditetapkan menjadi tersangka.
- Dedy Chandra, Pemilik Akun TikTok @ompolosbanget Resmi Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
- KPK Amankan Duit Rp 1,7 Miliar Dari OTT Dodi Reza Alex Noerdin
- Gegara Diminta Uang Kembalian, Juru Parkir RHU Keroyok Pengunjung
Dan terungkap juga cara SMN mengajak korban berinisial SC seorang gadis 16 tahun asal Kecamatan Kedunggalar terbilang ngilu semua pihak. Dalam pres releise, cara SMN mengajak korban dengan kalimat 'ayah sudah kepengen ayo kita keluar dan kita kawin'.
Dihadapan sejumlah awak media, SMN mengaku sempat pacaran dengan SC sebelum melakukan persetubuhan. Proses pacaranya tersebut terjadi sekitar dua atau tiga minggu pada waktu bulan puasa kemarin. Awalnya korban diajak ketemu dan saling tukar nomor handphone. Dalam kenalanya SMN melontarkan janji manis akan dibelikan rumah, tanah dan kendaraan.
"Saya minta maaf ke kalangan umum dan saya selama ini telah kilaf," terang SMN dikutip kantor berita RMOL Jatim, Senin, (13/6).
Selain itu SMN mengakui bahwa dirinya masih terikat pernikahan resmi dengan istrinya. Hanya saja selama 14 tahun terakhir istrinya tersebut bekerja sebagai TKW di luar negeri dan hanya sekali pulang serta tidak ada kabar lagi. Secara otomatis dengan durasi waktu yang begitu lama ditinggal istri membuat SMN kesepian.
Kasus yang menjerat SMN terungkap setelah sempat viral di media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Apalagi awalnya, terungkap SMN telah menikahi siri SC dengan selisih umur 34 tahun. Akibat perbuatan itu SMN dijerat dengan undang-undang perlindungan anak diancam penjara maksimal 15 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Skandal Dugaan Korupsi Pertamina, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Riza Chalid
- Sidang Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit, Jaksa Hadirkan 7 Saksi, Sebut Ada Dana Kamando 10 Persen
- Ini Nama 12 Jaksa Kejari Surabaya yang Berhasil Bantu Selamatkan Aset Pemkot Rp 3 Miliar