Search: 

RMOLBanten. Alasan pemerintah yang menyebut E-KTP itu adalah kartu yang sudah rusak sebagai alasan yang terlalu sederhana. Penegak hukum harus betul-betul mengusut asal usul E-KTP yang tercecer di jalanan Bogor, Jawa Barat. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5). "Kita jangan justifikasi. Ini KTP palsu atau KTP rusak atau KTP lain lain sebagainya kan bisa saja dicek ada namanya ada alamatnya," ujar Agus .

RMOLBanten. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman baru-baru ini melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali ke Komisi Yudisial (KY). Boyamin menuding, Hatta Ali telah me­langgar kode etik hakim agung lantaran memberikan pernyataan ke publik bahwa putusan ha­kim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Muchtar adalah salah. Seharusnya, menurut Boyamin, jika melihat ada ke­janggalan dalam putusan sebuah perkara, Hatta melakukan lang­kah prosedural. Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik Hatta Ali ke KY juga didasarkan pada pernyataan Ali yang mengungkap bahwa hakim Effendy Muchtar didemosi akibat putusannya itu. Menurut dia, sanksi demosi Muchtar itu juga tidak pantas diungkap ke publik. Lantas bagaimana perkembangan aduan tersebut? Apakah ada pasal yang melarang Hakim MA men­gomentari keputusan? Lalu apakah Hatta Ali salah menurut KY? Berikut penuturan Wakil Ketua KY Sukma Violetta kepada Rakyat Merdeka. Sampai saat ini bagaimana progres penanganan laporan pe­langgaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua MA Hatta Ali?Laporannya masih di tahap administrasi kayaknya. Soalnya belum sampai kepada kami. Jadi masih dipelajari dulu. Kan harus dilihat dulu, apakah menenuhi persyaratan apa tidak. Tapi pasti cepat ini penanganannya