Search: 

DPRD Jawa Timur menyambut baik kebijakan pemerintah yang akan mencairkan tunjangan bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai Maret 2025. Pencairan ini akan dilakukan serentak dan mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan khusus, serta gaji ke-13.

Rencana penerapan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur pembatasan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menuai polemik di Jawa Timur. Sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah daerah dikhawatirkan semakin tidak mampu menampung pasien yang selama ini selalu mengalami over kapasitas.