Guna memperlancar alur pertambangan, pemerintah mulai mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan kepada para pangku kepentingan di Hotel Grand Mercure Surabaya, Kamis (2/12).
- Penumpang Feeder WiraWiri Terus Bertambah, Dishub Surabaya Segera Tambah Rute di Akhir Tahun 2024
- Wali Kota Eri Sampaikan Belasungkawa Atas Tragedi di Stadion Kanjuruhan
- Ikhsan, Basari dan Lilik Lolos Tahap Pertama Seleksi Perebutan Kursi Sekda Surabaya
Menurut anggota Komisi VII DPR RI, Ali Ahmad, bahwa regulasi yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, salah satunya dikeluarkan untuk mempermudah proses perizinan usaha pertambangan.
"Pengurusan izin yang semula hanya bisa dilakukan di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian ESDM, kini didelegasikan ke pemerintah daerah," kata Ali, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Selain itu, lanjutnya kemudahan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah munculnya perusahaan tambang ilegal. Karena banyak penambang yang memilih tetap ilegal karena kesulitan mengurus perizinan.
"Kalau diurus di daerah izin kan lebih mudah. Umpamanya sekarang orang Malang ngurus izin di Surabaya kan gampang. Kalau harus ke Jakarta kan susah. Mending kalau langsung jadi," sambungnya.
Manfaat lain yang diberikan dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tersebut, pemerintah daerah juga bisa mendapat manfaat dari perusahaan tambang yang ada di daerahnya. Pemerintah daerah akan mendapat manfaat karena ikut andil dalam pengurusan izin dari perusahaan tambang tersebut.
Gus Ali menjelaskan, diterbitkannya regulasi tersebut bermula saat Panja Ilegal Mining yang ada di Komisi VII DPR sering menerima keluhan terkait sulitnya mengurus perizinan usaha pertambangan. Setelah ditelusuri, ternyata karena pengurusan perizinan terpusat hanya di pemerintah pusat, sehingga menumpuk dan prosesnya menjadi lama.
"Kami ingin orang-orang yang bekerja untuk tambang tidak sulit di perizinan. Kemudian regulasi tersebut juga memperbaiki proses pengawasan dan penindakan. Agar mereka pengusaha tambang tidak menjadi target dari oknum tertentu," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Merasa Dibesarkan Media, Habib Mahdi Datangi Wartawan Probolinggo
- Optimalkan Kemampuan Potensi SAR Jatim, Basarnas Beri Pelatihan Water Rescue
- Jangan Lewatkan! Pameran UMKM Virtual Pertama di Kota Surabaya Segera Digelar