Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskirm membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban teror pinjaman online (Pinjol).
- Jurnalis Korban Penganiayaan Oknum Anggota TNI Berakhir Damai
- Kembangkan Kasus Sindikat Uang Palsu, Polisi Amankan Uang Euro dan Reminbi Senilai Rp 1,7 Triliun
- Penetapan Status Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, pengaduan bisa dilaporkan ke akun Instagram maupun melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Adapun pengaduan bisa dilaporkan terhadap akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp 081210019202.
Bagi warga yang menjadi korban pinjol ilegal bisa membubuhkan bukti-bukti.
"Untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kepada kasus-kasus lainnya atau mungkin penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal lainnya, kami juga sudah menyiapkan hotline lain yang bisa diunduh," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/)
Ia menyampaikan hotline itu bisa dipakai masyarakat atau korban untuk berbagi informasi terkait teror pinjol ilegal.
"Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan- pengungkapan pinjol ini,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satu Orang Ditetapkan Tersangka TPPO, Sebanyak 699 WNI Dipekerjakan Paksa di Myanmar
- Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Terbesar di Bali Senilai Rp 1,5 Triliun
- 21 Saksi Telah Diperiksa, Bareskrim Gandeng BPK Bongkar Korupsi Tenaga Surya Rp 64 Miliar