Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pria asal Probolinggo Jawa Timur lantaran mencatut nama Presiden Jokowi untuk melancarkan bisnis jual ponselnya melalui online.
- Kasus Baku Tembak Polisi, CCTV dan Hasil Autopsi Harus Segera Diumumkan,
- Kasasi Ditolak, PT UBM Dihukum Membayar Rp 150 Juta di Kasus Penahanan Ijazah Pegawai
- Korupsi DAK Rp8,7 Miliar, Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman dan Kepala SMK Baiturrohman Jombang Eny Rosidhah Ditahan
Kini, pria yang bernama Mochammad Mirza ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Pelaku mencatut nama Presiden Jokowi dan anak hingga putra bungsunya, Kaesang Pangarep. Dengan cara itu dagangannya agar laku," kata Gidion dikutip Kantor Berita RMOLJatim didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa (21/1).
Selain mencatut nama Jokowi dan anaknya, tersangka berusi 27 tahun ini juga mencatut nama politisi Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Marzuki Alie.
"Pengakuan tersangka sudah menjalani bisnis jual beli ponsel ini selama satu tahun dan sudah laku enam unit, yang empat sudah terkirim, dua mau dikirim,"ungkap Gideon.
Dijelaskan Gideon, tersangka menjual barang barangnya dengan harga yang wajar, hanya saja tindakan tersangka yang mencatut nama orang orang penting di negeri ini menjadi alasan Polisi untuk menetapkan Muchammad Mirza sebagai tersangka.
"Disangkakan melanggar pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE,"kata Gideon.
Sementara tersangka Mochammad Mirza mengaku mengaku menyesal. Dia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Namun, tersangka juga menegaskan jika dirinya tidak terlalu menipu karena handphone yang dijualnya juga sampai ke alamat pembeli.
"Iya saya tanggung jawab, saya benar kirim hapenya tapi salah pakai nama presiden supaya laku. Handphonenya ini beli di konter, Saya minta maaf pada Pak Marzuki Alie, minta maaf sama Pak Presiden Jokowi,"pungkasnya pada wartawan.
Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, uang, hingga screenshot chatting tersangka Mochammad Mirza kepada pelanggan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cabuli Santriwati, Kiai Pengasuh Ponpes di Bawean Diciduk Polisi
- Tangan Diborgol, Selebgram Medina Zein Dikembalikan ke Rutan Wanita Pondok Bambu
- Lambat di Penyidik, Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Kembali Masuk Kejati Jatim