Potensi informasi bohong atau hoax dalam pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak 2024 akan coba ditekan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Caranya dengan merevisi aturan teknis yang sudah dibuat dan pernah dipakai pada Pemilu Serentak 2019.
- Hakim PTUN Batalkan SK Menkumham RI Terkait Pengesahan AD/ART Partai Golkar Berita HOAX
- Kapolri Waspadai Hoax di Pilkada 2024
- Polres Jember Tetapkan 6 Orang Anak Berhadapan Dengan Hukum Dan Pastikan Isu Teror Darah Di Medsos Hoax
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan rencana tersebut dalam diskusi bertajuk “Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024”, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).
“Kalau untuk masalah PKPU Kampanye, ini sebenarnya sudah dikaji dan digagas di kami, di internal, jadi satu prioritas,” ujar Mellaz.
Ia menjelaskan, perkembangan terkini memperlihatkan teknologi informasi berbasis digital, yakni media sosial (medsos), diletakkan sebagai satu instrumen utama dalam kampanye oleh para kontestan pemilu.
“Lalu ada perkembangan lagi, bagaimana kalau di 2024 banyak menggunakan platform itu (media sosial untuk menebar hoax). Misalkan (pengalaman) Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, itu kampanye di digital meningkat,” sambungnya menjelaskan.
Salah satu yang berpotensi menimbulkan masalah, diurai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini, bisa diamati pada titik mula masalah ini menguat. Yaitu pada saat Pemilu Serentak 2019 silam.
“Sesuatu yang dikhawatirkan, pada 2019 hoax lebih mengemuka, dan ditransmisi di platform medos,” demikian Mellaz dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030