Kejadian penularan virus Covid-19 yang terjadi di pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua diantisipasi meluas oleh pemerintah. Salah satu cara yang dilakukan dengan membuat aturan baru mengenai perjalanan orang.
- Ahli: Faktor Genetik Berperan Dalam Tingkat Keparahan Covid-19
- Beredar Pesan Pemkot Kediri Akan Padamkan PJU Untuk Antisipasi Kenaikan Covid 19
- Kasus Aktif Corona Tinggal 68.942 Orang, Jumlah yang Sembuh Bertambah di Atas 9 Ribu
Ketentuan perjalanan orang ini dikeluarkan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito berupa Addendum Kedua Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, disebutkan juga bahwa kondisi Covid-19 di tingkat nasional juga sedang dalam keadaan relatif terkendali yang ditandai dengan penurunan angka kasus positif, positivity rate dan Bed Occupancy Ratio (BOR), sehingga dipandang perlu untuk mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 untuk mengantisipasi peningkatan penularan Covid-19.
Pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021, disebutkan dalam adendum SE ini, terdiri dari kontingen, Panwasrah PON, KONI, dan pegawai kementerian/lembaga.
"(Mereka) akan diberlakukan karantina selama lima hari dengan pertimbangan telah mendapatkan vaksin, melakukan tes skrining Covid-19 rutin setiap hari terutama bagi atlet, dan melakukan perjalanan skala dalam negeri," disebutkan dalam adendum SE.
Dalam surat edaran tersebut, Ganip juga menerangkan bahwa maksud Adendum Kedua SE ini adalah untuk menambahkan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021.
Adapun maksud Addendum Kedua SE ini adalah untuk menambahkan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021.
Mengenai aturan tambahan yang dimaksud antara lain sebagai berikut:
1. Seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021 seminimalnya dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya sebagai berikut:
a. Tes RT-PCR dan karantina selama 5×24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) dan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah masing-masing;
b. Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah daerah (pemda);
c. Pada hari ke-4 karantina sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan tes RT-PCR kedua;
d. Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
e. Dalam hal hasil RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh pemda; dan
f. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke dalam sistem Pedulilindungi.
2. Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditanggung oleh pemprov dan Satgas Penanganan Covid-19 daerah masing-masing.
Pada Addendum Kedua SE Satgas 17/2021 ini juga ditambahkan ketentuan mengenai Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi, yang antara lain sebagai berikut:
1. Setiap Ketua Kontingen PON XX Papua 2021 wajib melaporkan pelaksanaan protokol kesehatan kontingen pasca mengikuti PON XX Papua 2021 kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi dan KONI Pusat secara berjenjang.
2. Pelaksanaan protokol kesehatan setelah mengikuti PON XX Papua 2021 wajib dilaporkan oleh KONI Pusat kepada kementerian/lembaga terkait di tingkat pusat, termasuk tapi tidak terbatas kepada: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kemenkes.
3. Pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan pasca mengikuti PON XX Papua 2021 dilakukan oleh KONI Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, serta Satgas Penanganan Covid-19 masing-masing daerah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wawali Armuji Tinjau Vaksinasi Anak Usia 12 Tahun ke Atas, Remaja dan Bumil
- Keluar dari "Red List" Inggris, Penanganan Covid RI Makin Diakui
- Pfizer Klaim Vaksin Covid-19 Buatannya Aman Untuk Anak Usia 12 Tahun