Politik uang di masa kampanye Pemilu Serentak 2024 menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Langkah pencegahan diperkuat dengan berkolaborasi bersama warga hingga di tingkat desa.
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Respon Ali Fauzi Pasca Paslon Madiun Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang Pengajian KH Anwar Zahid
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya telah meminta kepada jajaran pengawas di tingkat desa untuk menggandeng warga sekitar.
Pasalnya, terdapat kepedulian dari masyarakat terhadap proses Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan jujur dan adil. Salah satunya dengan mendirikan Desa Anti Politik Uang (APU).
"Seperti di desa Bungai Jaya diresmikan jadi desa APU, maka sejak itu juga desa ini punya kontribusi untuk mencegah adanya politik uang yang tidak saja di desa ini tapi juga desa di sekitarnya," ujar Lolly dalam keterangannya kepada media, Rabu (27/12).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menegaskan, warga desa yang berinisiatif menggagas desa APU harus dilibatkan dalam kerja-kerja pengawasan oleh jajaran pengawas pemilu (Panwaslu).
"Jajaran pengawas pemilu harus bisa dekat dengan siapapun termasuk warga. Supaya efektif pencegahannya," sambungnya menegaskan.
Selain itu, warga diharapkan Lolly juga menjadikan Panwaslu sebagai rekan dalam mengawasi segala bentuk kampanye yang dilarang UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Jadikan jajaran Bawaslu itu mitra biar tidak terjadi pelanggaran pemilu di tempat masing-masing," demikian Lolly menambahkan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Jelang Pilkada 2024, Satgas AMP Probolinggo Ultimatum Kades Hindari Politik Uang
- Dugaan Politik Uang Pilkada, Bawaslu Sleman Amankan Uang Tunai Rp12,6 juta di Kapanewon Minggir