Chinchin Layangkan Gugatan Gono Gini

Trisulowati Jusuf alias Chinchin melayangkan gugatan gono gini terhadap mantan suaminya, Gunawan Angkawidjaja, Bos Empire Palace. Kini, gugatan pembagian harta tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tahap mediasi.


Dalam gugatannya, Chinchin meminta agar aset harta gono gini yang didapat dari hasil perkawinan dengan Gunawan Angkawidjaja dibagi rata. Aset tersebut berupa lima perusahaan, yakni PT Dipta Wimala Bahagia, PT Karunia Sukses Makmur Bahagia, PT Mulia Makmur Sukses Bahagia, PT Panen Makmur Sukses Bahagia.

"Ini kan pembagian hak gono gini, jadi klien kami minta dibagi sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Ronald Talaway, kuasa hukum Chinchin saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/2).

Sedangkan Chinchin mengatakan, upaya hukum yang dilakukan ini adalah langkah terakhir darinya untuk memperoleh keadilan pembagian atas harta gono gini dengan mantan suaminya tersebut.

"Gak bisa. Kasus saya kan udah lama. Ini sudah langkah terakhir saya (gugatan). Karena selama ini saya tidak melakukan upaya apapun. Dan pak Gun, sepertinya tidak ada itikad baik. Ya semoga semuanya bisa selesai dengan adil," ungkapnya.

Sementara, Wellem Mintarja, salah satu kuasa hukum perusahaan yang ikut digugat, yakni PT Mulya Makmur Sukses Bahagia mengatakan pihaknya bakal lebih mendalami dan mempelajari isi gugatan pihak Chinchin.

"Pada prinsipnya kami tetap berpedoman pada Undang-undang Perseroan Terbatas. Dan yang lebih penting, kita bakal mencari tahu adakah perjanjian antara Chinchin dengan Gunawan selama perkawinan terkait PT ini," jelasnya.

Ditanya lebih dalam, Wellem mencoba untuk menghindar.

"Saat ini kita tidak bisa membeberkan ke media. Bakal kita tuangkan dalam jawaban kita di sidang. Kita bakal pelajari terlebih dulu anggaran dasar, anggaran rumah tangga maupun akte pendirian perusahaannya, apakah ada korelasinya antara perusahaan ini dengan gugatan yang diajukan," katanya.

Dalam gugatan bernomor 1210/Pdt.G/2019/PN.Sby, Chinchin juga menggugat Agus Suhendro (kakaknya) dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Cabang Sidoarjo.

Dalam gugatan tersebut, Chinchin meminta majelis hakim pemeriksa perkaranya untuk menyatakan sah dan berharga Sita Harta Bersama (marital beslag) yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam perkara perceraiannya dengan Gunawan Angkawidjaja.

Selain itu, Chinchin memohon harta yang diperoleh kedua pihak selama masih berumah tangga, untuk dibagi dua. Diantaranya, belasan objek tanah dan bangunan serta beberapa perusahaan yang dibuat pasca perkawinan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news