Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya Hadi Siswanto Anwar mengaku hingga saat ini belum mengetahui kabar tertangkapnya Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23), warga Jalan Ngagel Mulyo, Surabaya yang merupakan pegawai cleaning servis DPRD Surabaya oleh Polrestabes Surabaya.
- Masjid Apung Pacitan Terseret Banjir Hingga Tengah Laut
- Diskusi Bareng Para Pengusaha Kawasan Kembang Jepun, Wali Kota Eri Ajak Kolaborasi Ramaikan Kampung Pecinan
- Angka Kasus Terpapar Corona Di Madiun Kembali Naik, Polisi Kampanyekan Pocong Covid-19
"Belum mendengar," jelas Hadi pada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (3/5).
Hadi menjelaskan, tak diketahuinya adanya penangkapan itu lantaran pihaknya telah menjalankan aktifitas di rumah mulai pada dua hari lalu.
"Karena kita libur mulai jumat. Nggak dengar tidak ada laporan dari siapapun," ungkapnya.
Kendati demikian Hadi berjanji akan menindaklanjuti kebenaran informasi ini pada esok hari.
"Nanti besok saya cek lha," pungkasnya.
Seperti diberitakan Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditengah pandemi Covid-19.
Kedua tersangka itu yakni Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23), warga Jalan Ngagel Mulyo, Surabaya dan Wahyu Rosyid Handono alias Ipek (22), warga Jalan Ngagelrejo Utara.
Keduanya diamankan saat hendak transaksi di lorong salah satu hotel di Jalan Ngagel Jaya Indah, Senin (27/4) sore.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKPB Memo Ardian mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
"Dari kedua tersangka kami amankan barang bukti empat poket sabu, masing-masing seberat 98,21 gram, 10,05 gram, 1,57 gram dan 7,02 gram dan satu bungkus berisi 9 pil koplo," kata Memo, Minggu (3/4).
Salah satu dari tersangka bernama Achmad Uwais saat diperiksa oleh petugas mengaku bekerja sebagai cleanning service di DPRD Kota Surabaya.
"Benar, dari pengakuan tersangka sudah tiga tahun bekerja," ujar Memo.
Memo juga menjelaskan jika tersangka sudah mengedarakan sabu sejak tahun 2019 lalu. Saat ini polisi masih mendalami tersangka apakah menggunakan atau tidak.
"Dari pengakuan tersangka beralasan karena kebutuhan hidup," ujar Memo.
Sedangkan kedua tersangka, kini sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi juga menduga mereka akan mengedarkan barang ke wilayah Surabaya.
"Saat ini masih kita kembangkan terus, barang bukti sabu tersebut akan diedarakan kemana dan juga pelaku yang lainnya," pungkasnya.
Sedangkan barang bukti narkoba sudah diserahkan ke laboratorium forensik untuk diperiksa. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sukseskan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Semua ASN Pemkot Surabaya Wajib Sumbang Bendera
- Soft Launching Pesawat Cessna, Bupati Hendy Langsung Jajal Penerbangan Surabaya-Jember
- Awali Ramadhan 1444 H, Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Ikuti Salat Tarawih Perdana di Masjid Raya Islamic Centre Jawa Timur