Pencopotan Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekda Pemkab Gresik berbuntut panjang. Ia bersama tim kuasa hukumnya akan menggugat SK Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto.
- Cakades di Jember Terseret Penipuan CPNS, Kuasa Hukum Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Geng Judol di Komdigi Jadi Gunjingan Pegawai Sejak Bapak itu Jabat Menteri
- Kapolri Pastikan Tangani Maksimal Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
"Segera kami layangkan gugatan ke PTUN," kata Haryadi, kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (7/3).
Gugatan tersebut, terang Hariyadi, akan ditempuh karena Surat Keputusan (SK) bernomor 884/04/437.73/Kep/2020 yang diteken Bupati pada 25 Februari 2020 dinilai cacat hukum. Dalam SK tersebut menyebut, Andhy Hendro diberhentikan sementara sebagai PNS terhitung pada 31 Januari 2020.
"Sedangkan dia (Andhy Hendro) pada 1 Februari sampai 26 Februari masih bekerja," terangnya.
Menurut Hariyadi, SK pemberhentian tersebut terlalu berlebihan karena dilatar belakangi atas status kliennya sebagai tahanan kota oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di kasus dugaan korupsi pemotongan instensif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Gresik.
"Pak Andhy ini diberhentikan sementara dari PNS bukan diberhentikan dari jabatannya. Karena itu SK tersebut harus diuji," tandasnya.
Saat ditanya kapan gugatan tersebut akan didaftarkan ke PTUN Surabaya, Hariyadi mengaku dalam waktu dekat.
"InsyaAllah minggu depan, kami akan selesaikan dulu pembelaan di Pengadilan Tipikor dulu. Kami diberi waktu menggugat oleh Undang-Undang maksimal 90 hari sejak SK pemberhentiannya diterima," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini JPU Kejari Gresik menjatuhkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Andhy Hendro Wijaya. Sekda Gresik non aktif ini juga dihukum denda sebesar Rp 1 milliar, subsider 6 bulan kurungan.
Selain menuntut pidana badan dan denda, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan untuk menahan terdakwa Andhy Hendro Wijaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Andhy Hendro Wijaya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan ke dua. Yakni Pasal melanggar Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Andhy Hendro Wijaya akan mengajukan pembelaan pada Senin (9/3). Dalam pembelaannya nanti, penasehat hukumnya akan menyoal tentang fakta fakta yang disembunyikan JPU. Salah satunya terkait keterangan saksi-saksi yang menyebut pemotongan instensif tersebut tidak ada paksaan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 13.800 Pegawai Kemenkeu Disebut Belum Setor LHKPN ke KPK, Ini Jawaban Menohok Sri Mulyani
- Kakek Asal Jember Gelapkan Motor di Probolinggo
- Terbiasa Bohong, Alat Lie Detector Tidak Efektif Ungkap Kasus Ferdy Sambo