Daftar Capim KPK 2024-2029, Ini Langkah Advokat Jember Husni Thamrin Perkuat KPK

Muhammad Husni Thamrin/RMOLJatim
Muhammad Husni Thamrin/RMOLJatim

Hingga hari terakhir penutupan pendaftaran Calon Pimpinan (Capim) KPK, pada Senin (15/7)2024) lalu, tercatat 318 pendaftar. Dua diantaranya berasal dari Kabupaten Jember. Yakni Nurul Ghufron, salah satu pimpinan KPK saat ini, dan Mohammad Husni Thamrin, seorang advokat.


"Saya sebagai calon yang sudah menyerahkan semua persyaratan," kata-kata Husni Thamrin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (31/7).

Thamrin menjelaskan ikut mendaftar sebagai pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029, namanya ikut yang diumumkan oleh pansel (panitia seleksi). 

Namun saat pengumuman Pansel, Rabu (24/7) di aplikasi Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) namanya tidak lolos tahap pertama. Sayangnya saat pengumuman tahap pertama, Thamrin gugur.

"Tidak masalah gugur, paling tidak saya dapat belajar bagaimana kedepannya (jika mendaftar lagi)," katanya .

Thamrin menambahkan, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP harus dilakukan revisi, terutama pasal-pasal terkait penyelidik, penyidik dan jaksa penuntut umum, yang selama ini menjadi rujukan kepolisian dan kejaksaan atau penyidik PPNS. 

Sementara KPK yang lahir belakangan hanya mengandalkan dari penyelidik, penyidik dan penuntut umum dari kalangan kepolisian dan kejaksaan. Padahal mereka pada saat dipekerjakan di KPK statusnya di non-aktifkan dari lembaga induknya. Namun mereka masih tetap terikat kepada instansinya.

Lebih dari itu, dalam status non-aktif sebenarnya mereka tidak dibenarkan melakukan tindakan dengan mengatasnamakan negara.

"Sama dengan seorang pejabat negara yang setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dinonaktifkan, maka tidak dapat lagi melakukan tindakan sebagai pejabat negara, sampai statusnya dinyatakan aktif lagi," terangnya.

Apalagi, seperti dalam banyak kasus terjadi benturan kepentingan antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan. Untuk menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan dan kewenangan dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Kdepan KPK melalui pemerintah atau DPR diharapkan dapat mengambil inisiatif untuk memberi masukan agar melakukan revisi terhadap UU KPK. 

Selain itu juga melakukan rekrutmen pegawai KPK, terutama para penyelidik, penyidik dan jaksa penuntut dari kalangan KPK sendiri, tidak menggantungkan pada penyelidik, penyidik dan jaksa penuntut dari kepolisian dan kejaksaan. 

Kalaupun ada penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan, statusnya bukan dalam status non aktif, tetapi harus berstatus diberhentikan dari instansi induknya. 

"Hal ini diperlukan untuk menjaga independensi dan benturan kepentingan dengan lembaga induk sebelumnya," jelasnya.

Thamrin mengharapkan agar penghitungan kerugian negara harus jelas, siapa yang berwenang, kapan penghitungan kerugian dilakukan. "Jangan sampai penghitungan kerugian dilakukan saat sudah tersangka," tegasnya.

Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan pimpinan dan dewan pengawas KPK, mencatat ada 525 orang pendaftar. Sebanyak 318 diantaranya adalah pendaftar Capim dan 207 pendaftar Calon Dewas KPK.

"Mereka terdiri dari 298 laki-laki dan 20 perempuan," jelas Wakil Ketua Pansel KPK, Arif Satria kepada wartawan, Selasa (16/7). 

"Sedangkan jumlah pendaftar calon Dewas ada 207 orang terdiri dari 184 laki laki dan 23 perempuan," katanya.

"Hasil verifikasi atas dokumen yang telah diunggah dan mengumumkan hasilnya pada 24 Juli melalui aplikasi Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL)," ujar Arif. 

Terhitung mulai 24 Juli sampai 24 Agustus 2024, lanjut dia, timsel  mengharapkan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas calon yang telah lolos seleksi administrasi. Semua masukan dapat disampaikan melalui aplikasi apel dan email pansel KPK.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news