Pulau Jawa dan Bali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 selama lima hari ke depan.
- Hasil Perhitungan Indikator PPKM Darurat Berbasis Wilayah, Seluruh Kelurahan di Surabaya Berstatus Zona Hijau
- Pemerintah Jangan Terburu-buru Buka Pintu untuk Wisatawan Asing
- PPKM Darurat, Polisi Bubarkan Turnamen Pertandingan Bola Kasti Tanpa Prokes
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah membolehkan sektor-sektor kritikal beroperasi penuh atau 100 persen.
Dalam diktum ketiga Inmendagri 22/2021 dijelaskan, sektor kritikal dapat beroperasi dengan ketentuan beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat. Tapi untuk pelayanan administrasi perkantoran yang sifatnya mendukung operasional yang diberlakukan 25 persen staf.
Ada 12 sektor kritikal yang dapat beroperasi 100 persen, di antaranya.
1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban
3. Penanganan bencana
4. Energi
5. Logistik
6. Transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
7. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
8. Pupuk dan petrokimia
9. Semen dan bahan bangunan
10. Obyek vital nasional
11. Proyek strategis nasional
12. Konstruksi (infrastruktur publik).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hasil Perhitungan Indikator PPKM Darurat Berbasis Wilayah, Seluruh Kelurahan di Surabaya Berstatus Zona Hijau
- Pemerintah Jangan Terburu-buru Buka Pintu untuk Wisatawan Asing
- PPKM Darurat, Polisi Bubarkan Turnamen Pertandingan Bola Kasti Tanpa Prokes