Dalam kurun waktu 1 bulan di awal tahun 2021, Satnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba dengan 24 orang tersangka.
- Gubernur Khofifah Lepas Pelayaran RS Terapung Ksatria Airlangga Bagi Masyarakat Kepulauan Madura
- Peduli Korban Gempa Bumi, Petrokimia Gresik Gelontorkan Bantuan bagi Warga Bawean
- Gubernur Khofifah Usulkan Opsi Relokasi Huntap Warga Terdampak Banjir di Kalibaru di Lahan PTPN XII
Sebanyak 24 tersangka pengguna narkoba yang didapat dari lokasi yang berbeda-beda dipamerkan di hadapan media
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari sebanyak 24 tersangka yang berhasil diringkus, mereka semua rata-rata pengedar dan pengguna sekaligus ikut mendistribusikan barang haram tersebut.
"Ada sebanyak 24 tersangka dengan barang bukti sebesar 238,16 gram sabu-sabu, ekstasi kita temukan 5 butir, dan pil berlogo Y sebanyak 2.000 butir," terang Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu, (7/2).
Tak hanya itu, bahkan dari 24 tersangka yang berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Pasuruan, 3 diantaranya merupakan residivis dan 1 orang tersangka diketahui baru dua minggu bebas asimilasi dengan vonis 1 tahun 6 bulan.
Yang lebih disayangkan lagi, beberapa tersangka yang berhasil diringkus juga menggunakan bahan peledak (bondet) sebelum menikmati pesta sabu.
Hal tersebut dilakukan tersangka dengan tujuan menakut-nakuti warga sekitar agar tidak berani menegur atau mengganggu pesta sabu mereka.
"Barang bukti bondet (bom ikan) di Polres Pasuruan ada sebanyak 23 dari beberapa lokasi. Bondet digunakan untuk menakut-nakuti warga dan tidak segan-segan digunakan untuk melawan petugas yang akan meringkus para tersangka," ujar AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang terjerat dalam tindak pidana UU Kesehatan dijerat dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun.
Sedangkan, pelaku yang terjerat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 112 (1), 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Dihimbau seluruh masyarakat harus berhati-hati agar anak dan keluarganya tidak terjerumus kedalam jaringan narkotika," tutup Kapolres Pasuruan. (suk)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- SIER Dukung Desa Curah Dukuh di PIER Wujudkan Sanitasi Layak
- Buka Pelayanan Malam di Balai RW, Warga Kelurahan Putat Jaya Antusias
- 'Tukang Kukur' Kelapa Jadi Dirut PD Pasar