Damai, Pesilat PSHT Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara

Telah berdamai menjadi alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Zulham Bagus Prasetyo, terdakwa kasus penggeroyokan terhadap Zainal Arifin, anggota kelompok pesilat dari Pagar Nusa. 


Dalam surat tuntutannya, terdakwa yang merupakan anggota pesilat dari PSHT ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

"Mohon supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata JPU Anggraini dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/3).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung mengajukan pembelaan. Pembelaan itu dia lakukan secara lisan.

"Kami mohon keringanan hukuman yang mulia, sebab antara terdakwa dengan korban sudah berdamai sebelumnya," kata Bayu Fidya Utama, penasehat hukum terdakwa Zulham Bagus. 

Terhadap pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, ketua majelis hakim Hizbullah Idris menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda putusan pada 26 maret 2020.

Dikonfirmasi usai persidangan, Bayu Fidya Utama, penasehat hukum terdakwa menyatakan kasus pengeroyokan antara Zulham Bagus dengan anggota kelompok silat Pagar Nusa, berakhir damai.

"Perdamaian tersebut tidak hanya terjadi antara terdakwa dengan korbannya saja. Kelompok silat PSHT dan Pagar Nusa pun sudah berdamai. Kalau tidak salah perdamaian tersebut digagas oleh Kapolda Jatim, dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan terjadi," terangnya.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Minggu tanggal 27 Oktober 2019 lalu, korban bernama Muhamad Zainal Arifin, anggota kelompok Silat Pagar Nusa yang hendak pulang ke Lamongan pakai motor dihadang sekelompok orang yang diduga dari kelompok silat PSHT di depan Rumah Sakit Muji Rahayu Jalan Manukan Wetan, Surabaya.

Tiba-tiba korban diserang, dan dipukul dengan helm dan senjata tajam (sajam), saat menangkis sabetan yang dilayangkan oleh salah satu orang yang menyerangnya, jari tangan bagian jempol Muhamad Zainal Arifin terluka.

Diduga kuat, aksi penganiayaan yang terjadi di dekat rumah sakit tersebut dipicu pesan suara hoax dari salah satu anggota group whatsapp “punkSHter_Suroboyo22” yang merupakan group kelompok silat PSHT.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news