Dana BOS Di Banten Dikucurkan Lebih Awal

RMOLBanten. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten menggelontorkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan II 2018 ini lebih awal.


Alokasi tersebut diperuntukan bagi pendidikan dasar  SD dan SMP negeri maupun swasta, dan pendidikan menengah SMA/SMK swasta. Selanjutnya, usulan pencairan dari pos anggaran belanja hibah tersebut ditindaklanjuti cepat oleh BPKAD.

Pada tanggal yang sama, Kepala BPKAD selaku bendahara umum daerah (BUD) menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) pada Bank Banten Cabang Khusus Serang ke sekolah-sekolah.

"Dengan demikian, dana BOS triwulan II 2018 seluruhnya dapat tersalurkan ke rekening sekolah lebih awal. Kurang dari gtujuh hari kerja setelah diterima dari pemerintah pusat sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Nandy.

Nandy menjelaskan, ketentuan yang dimaksud yaitu pasal 85 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PKM.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor: 112/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana desa, disebutkan bahwa pemerintah provinsi wajib menyalurkan dana BOS kepada masing-masing satuan pendidikan dalam provinsi yang bersangkutan paling lama tujuh hari setelah diterimanya dana BOS di RKUD," jelas Nandy.

Lebih lanjut Nandy mengungkapkan, beberapa hari lalu, dana BOS sebesar total Rp673,445 miliar tersebut telah ditransfer dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD).
"Dana BOS sesuai yang diterima RKUD dari RKUN sebesar Rp673.445.040.000. Percepatan pencairan BOS ini sesuai instruksi Gubernur Banten, agar segera dilakukan percepatan penyaluran kepada masing-masing sekolah," kata Nandy.

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news