Terlambat melaporkan pertanggungjawaban, dana hibah di Pemerintah Kabupaten Madiun menjadi bukti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.
- Timbulkan Kerumunan Karena Gelar Acara Musik, Pesta Pernikahan Warga Dringu Dibubarkan Satgas Covid-19
- Wali Kota Eri Ajak Warga Peduli Keamanan Lingkungan: Rasa Empati Harus Dimunculkan Kembali
- Para Insan Kreatif Gelar Pelatihan Barbershop untuk Ciptakan Insan Mandiri
BPK menemukan adanya pertanggungjawaban dana hibah tahun anggaran 2022 di tiga OPD sebesar Rp 16,6 milyar yang terlambat dilaporkan.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun Joko Lelono melalui telepon selular mengatakan perihal keterlambatan pelaporan dana hibah tersebut sudah diselesaikan.
"Sudah selesai itu. Sudah ditindaklanjuti semua," ujar Joko Lelono, Selasa (30/7).
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madiun itu berpesan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima hibah untuk mengikuti pedoman regulasi yang ada.
"Mekanismenya, dan sebagainya kalau ada rekomendasi dari PPK (Petugas Pemeriksa Keuangan) maupun hasil pemeriksaan inspektorat dan sebagainya segera ditindaklanjuti sesuai deadline waktu yang ditetapkan," jelas Joko.
Informasi yang berhasil dihimpun, tiga OPD yang dituding bermasalah karena terlambat melaporkan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yakni Bagian Kesra Setda Madiun sebesar Rp 900 jutaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 15 milyaran dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebesar Rp 248 juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jatim tahun 2022 ditemukan penggunaan hibah yang terlambat menyampaikan Laporan pertanggungjawaban di sebelas penerima hibah pada dua OPD yaitu bagian Kesra dan Dinas Pendidikan yang terlambat dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp15.769.655.516.
Selain itu terdapat 21 penerima hibah uang dan barang yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Bupati. Rincian penerimatan hibah yang belum menyampaikan LPJ sebesar Rp843.240.280, pada dua OPD yaitu bagian Kesra dan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun.
Diketahui, Pemkab Madiun mengalokasikan anggaran Hibah sebesar Rp72.977.673.755,00 dengan realisasi sebesar Rp70.030.130.346,00 atau sebesar 95,96%. Hibah ini diberikan kepada Pemerintah Pusat, Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia, dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Salah satu kewajiban bagi penerima hibah atas hibah yang diterimanya yaitu membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan menyampaikannya kepada Bupati sesuai batas waktu yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKD dengan tembusan kepada OPD terkait. Sedangkan penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui Kepala OPD terkait.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- BPK Datangi Pendopo, Pj Bupati Bondowoso: Sudah 25 Hari Lakukan Pemeriksaan
- BPK Lakukan Pemeriksaan di Bondowoso, Sejumlah Sektor Rentan Temuan
- Sekjen MAKI: Temuan BPK di RSUD Dolopo Madiun Bukan Tindak Pidana Korupsi Hanya Permasalahan Administratif