Dari Daftar Ratusan Napi Lapas Sukamiskin yang Dapat Remisi Ada Nama Setya Novanto

Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah/RMOLJabar
Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah/RMOLJabar

Total warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung adalah 443 orang, dan sebanyak 388 memperoleh Remisi Khusus pada momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. 


Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah mengatakan, pihaknya memberikan remisi terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil dari Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Rincian besaran remisi yang diperoleh oleh warga binaan, 15 hari sebanyak 36 orang, satu bulan sebanyak 233 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 17 orang, dan dua bulan sebanyak dua orang," tutur Benny, dikutip RMOJabar, Senin, 31 Maret 2025.

Benny menambahkan, dari ratusan penerima remisi itu, ada beberapa orang ternama yang merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi.

Di antaranya terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto; kasus korupsi Bandung Smart City, Yana Mulyana; dan kasus simulasi SIM, Djoko Susilo. Akan tetapi, dirinya tidak menyebut secara rinci berapa lama remisi yang mereka dapatkan.

"Terkait tokoh-tokoh tadi, kebetulan yang kami dapatkan cuma data ini (388 orang penerima remisi). Kami tidak membeda-bedakan, siapa dapat berapa, siapa dapat berapa," sambungnya.

Selain itu, Benny mengungkapkan, ada juga beberapa warga binaan tidak mendapatkan remisi dikarenakan persyaratan yang tidak terpenuhi.

"Yang pertama belum menjalani enam bulan pidana, sesuai dengan persyaratan. Yang kedua, proses diusulkan integrasi, ada pembebasan bersyarat. Menjalani pidana subsider, yang bersangkutan saat ini telah menjalani pengganti denda," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news