Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memenuhi undangan Dewan Pengawas (Dewas) untuk dimintai keterangan lanjutan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK.
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Firli tiba di Gedung Pusat Edukasi KPK, Jalan H. R. Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.36 WIB, Selasa (5/12).
"Saya datang memenuhi panggilan Dewas ya, nanti saya sampaikan setelah itu ya," kata Firli kepada wartawan.
Agenda permintaan keterangan sedianya dilakukan pada pukul 10.00 WIB nanti. Permintaan keterangan hari ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya pada Senin (20/11), Firli juga sudah dimintai keterangan selama tiga jam.
Dalam klarifikasi Dewas ini, Firli berstatus sebagai terlapor dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sehubungan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pemerasan terhadap SYL, tidak jujur dalam pengisian LHKPN, penerimaan gratifikasi dan bergaya hidup mewah berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengawas KPK nomor 3644/PI.02.03/03-04/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto