Datangi Pendopo Bupati, Pimpinan DPRD Bondowoso Minta Hentikan Mutasi Jabatan

Foto : Pimpinan DPRD saat datangi pendopo Bupati Bondowoso/ist
Foto : Pimpinan DPRD saat datangi pendopo Bupati Bondowoso/ist

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso mendatangi pendopo Bupati Bondowoso untuk mengirimkan surat, Jum'at (24/5).


Sejumlah pimpinan DPRD tersebut berkirim surat ke Bupati Bondowoso yang isinya agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak melakukan mutasi jabatan kembali.

Surat itu diantarkan langsung ke Pendopo Bupati Bondowoso oleh pimpinan DPRD, Ahmad Dhafir Ketua DPRD, didampingi wakilnya Sinung Sudrajat, H Moh Supriyadi, dan Buchori Mun'im.

Pimpinan DPRD Bondowoso tidak ditemui langsung oleh Bupati. Mereka ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Sukwanto, yang didampingi Asisten I Mahfud Junaidi, Asisten II

Abdul Rahman, dan Asisten III Taufan Restuanto. Surat dari DPRD itu diteruma Sekda, sebab bupati Salwa tidak ada di pendopo

Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso menyatakan, kedatangan ke pendopo Kabupaten bersama wakilnya untuk menyerahkan surat kepada Salwa Arifin Bupati Bondowoso agar tidak lagi melakukan mutasi jabatan.

"Kami sebagai DPRD mempunyai kewajiban konstitusi untuk mengingatkan bupati sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5845 Tahun 2018 dan Nomor 132.35-5846 tahun 2018 Tanggal 5 September 2018, bahwa 6 bulan sebelum berakhir masa janatan tidak boleh lagi melakukan mutasi jabatan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Kemudian Ahmad Dhafir menerangkan, sesuai dengan peraturan mentri dalam negeri Nomor 132.35-5846 tahun 2018 Tanggal 5 September 2018, tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso, Provinsi Jawa Timur dan naskah pelantikan Bupti dan Wakil Bupati Bondowoso tanggal 24 September 2018, maka jabatannya berakhir pada tanggal 24 September 2023.

Kata Dhafir, suarat pemeritahuan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso masa jabatan 2018-2023 itu yang diserahkan ke Bupati Salwa juga sudah diserahkan kepada Mentri Dalam Negeri.

"Kami berharap di sisa-sisa jabatan bupati 6 bulan ini untuk menciptakan kondisifitas di internal Aparatur Sipol Negera (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan cara agar tidak melakuka mutasi. Sekalipun mutasi itu boleh atas izin Mendagri," imbuhnya.

Tak hanya itu, DPRD berharap bupati di sisa-sisa masa jabatannya agar fokus memimpin dan menggerakan segenap jajaranya melayani masyarakat.

"Yang tidak kalah pentingnya pula tetap menjaga kondusifitas pemerintahan Pemkab Bondowoso," pungkasnya. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news