Usulan masa pensiun perwira TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun mulai didengungkan setelah Jenderal Andika Perkasa mendapat persetujuan diangkat menjadi Panglima TNI dari DPR.
- Bawaslu Dalami ASN di Madiun Posting Foto Caleg di Whatsapp Pribadi
- Pemilu 2024 di Depan Mata, Teguh Santosa Siap Maju jadi Senator dari Jakarta
- Cak Imin dan Puan Maharani Nyekar Bareng di Makam Taufik Kiemas
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno atau yang akrab dipanggil Dave Laksono bahkan tegas menyatakan dukungan pada usulan tersebut.
Di Amerika Serikat, katanya, kerap dijumpai sejumlah jenderal bintang empat yang berusia di atas 60 tahun. Dia pun yakin di Indonesia perwira TNI juga masih kuat fisik dan mental untuk menjabat hingga usia tersebut.
"Amerika saja umur 64 atau 65 tahun itu masa dinasnya, makanya jenderal-jenderal bintang 4 nya di atas 60 tahun, makanya secara fisik dan mental itu masih mampu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/11).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis mengatakan, jika bila pemerintah atau Andika Perkasa berkehendak, maka perpanjangan bisa dilakukan.
Menurutnya, cara untuk memperpanjang masa pensiun ada dua. Pertama secara pribadi, dan kedua lewat Perpres yang memperpanjang seluruh perwira tinggi.
”Tapi saya melihat (masa dinas perwira tinggi) diperpanjang, terus terang saja. Tapi saya tidak ngomong pasti diperpanjang atas nama Andika sendiri tapi yang jelas saya punya keyakinan," imbuh Abdul.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Obok-obok Serikat Pekerja, Partai Buruh Coret Anies dari Daftar Dukungan Capres
- PPATK Rajin Kirim Surat Terkait Transaksi Mencurigakan, Kenapa Sri Mulyani Baru Terima Suratnya?
- Pengamat: Anies-Puan Paket Komplet tapi Pendukungnya Masih Seperti Minyak dan Air