Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan sejumlah syarat, membawa angin segar bagi demokrasi.
- Fraksi PKB DPR RI Setuju Wacana Kampanye di Kampus
- Legislator PDIP Berikan Sejumlah Syarat Jika Kampanye di Kampus Diperbolehkan
- Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Bawaslu: Politisi Boleh Masuk Kampus?
Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, kegiatan debat Capres di kampus dapat menjadi pendidikan politik bagi pelajar dan mahasiswa.
“Pada akhirnya para pemuda merupakan penerus tongkat estafet yang harus diberikan ruang pendidikan politik yang berlangsung secara baik,” ujar Amin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (25/8).
Legislator Nasdem dari Dapil Jawa Timur II itu menilai generasi muda saat ini kurang mendapat pendidikan politik yang baik, sehingga kurang peduli dengan masalah di sekitar mereka.
Kendati diizinkan melakukan debat adu gagasan di fasilitas pendidikan, namun Amin menegaskan pelaksanaannya tetap harus sesuai aturan yang berlaku.
“Yang penting kita tidak boleh melakukan intimidasi, konteksnya proses pendidikan politik. Dan yang penting juga tidak ada simbol partai masuk ke sekolah,” pungkasnya.
MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bambang Pacul: Pendidikan Politik Jadi Syarat Mutlak Demokrasi Ideal
- Sambangi Warga Banyuwangi, Dokter Agung Ajak Melek Politik
- Ratusan Kader Gerindra Probolinggo Raya Dibekali Pendidikan Politik Menuju Pemilu 2024