Debat calon presiden yang diperbolehkan digelar di kampus, meski dengan sejumlah persyaratan, membawa angin segar dan energi positif bagi demokrasi dan pendidikan politik.
- Terinspirasi Debat Terakhir, Gerbang Amin Luncurkan Karya Digital Raja-raja Nusantara
- Apresiasi Debat Capres Terakhir, TKD Jatim: Gagasan Prabowo Konkret Dan Rasional
- Debat Kelima Pilpres 2024 Seperti Musyawarah Capres
Adu gagasan di kampus tak hanya menghidupkan semangat demokrasi di kalangan mahasiswa, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk terlibat aktif dalam proses politik.
Sekretaris Wilayah DPW Partai Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan, jagoan Capres yang diusung partainya bersama Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan, sangat siap meladeni debat Capres itu.
"Mahasiswa ingin perubahan. Selain itu debat Capres di kampus jelas arenanya Pak Anies," kata Wibi melansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/8).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kampanye di kampus/lembaga pendidikan diperbolehkan, sepanjang tidak membawa atribut kampanye, dan mendapat izin dari pengelola kampus.
MK menyatakan, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Punya Urusan Rahasia, Anies-Ahok Makin Mesra
- Pramono-Rano Menang, PDIP Sampaikan Terima Kasih ke Warga Jakarta dan Anies Baswedan
- Sinyal Dukungan untuk Luluk, Anies Baswedan Sampaikan Pesan Khusus untuk Anak-Anak Abah di Jawa Timur