Deddy Sitorus PDIP Ditantang Ungkap Nama Utusan Jokowi: Hentikan Produksi Fitnah

Politikus PDIP Deddy Sitorus dan Sekjen DPP Gibranku, Pangeran Mangkubumi/RMOL
Politikus PDIP Deddy Sitorus dan Sekjen DPP Gibranku, Pangeran Mangkubumi/RMOL

Sekjen DPP Gibranku, Pangeran Mangkubumi menantang politikus PDIP Deddy Sitorus untuk membuktikan dan menyebutkan nama utusan yang meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membatalkan pemecatan Joko Widodo. 


"Saya menantang Bang Deddy Sitorus untuk menyebutkan siapa nama utusan yang dia maksud,” tegas Pangeran dalam keterangannya dikutip RMOL, Sabtu (15/3/2025).

Ia menilai diseretnya kembali nama Jokowi ke dalam pusaran polemik yang terjadi di internal PDIP usai Hasto ditetapkan tersangka kasus suap merupakan penistaan terhadap nurani, moral dan etika.

“Lami mendesak agar Bang Deddy Sitorus menghentikan dramaturgi politik dan produksi fitnah terhadap Jokowi," tegasnya.

Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum ini juga menyebut bahwa Deddy Sitorus dapat dikenakan sanksi pidana bila tidak dapat membuktikan pernyataan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 311 KUHP.

“Tentu narasi yang dibuat oleh bang Deddy harus bisa dibuktikan kebenarannya, bila tidak ia dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, Deddy Sitorus menyatakan ada permintaan khusus utusan Jokowi yang meminta Hasto untuk mundur sebagai Sekjend PDIP dan tidak memecat Jokowi.

"Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK," jelas Deddy di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 12 Maret 2025.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news