Masih ada sejumlah catatan pada tahapan Pemilu 2024 yang saat ini masuk tahap pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih dalam pemuktahiran daftar pemilih dengan cara mendatangi secara langsung. Coklit digelar mulai dari 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.
- Fadli Zon: Konser Dewa 19 Jadi Tonggak Sejarah Musik Indonesia
- Kekhawatiran Jokowi Ketika Sudah Tidak Lagi Jadi Presiden
- Ribuan Warga Hadiri Acara Jember Bersholawat dan Doa Bersama Habib Syech, Bawaslu Perketat Pengawasan
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), masih ditemukan adanya problem berulang, salah satunya adalah keterlambatan kelengkapan logistik coklit yakni stiker serta formulir model A daftar pemilih. Temuan ini, terjadi seperti di Jawa Barat dan DKI Jakarta, terutama di deerah yang terdampak bencana.
Seiring waktu yang terus berjalan, Direktur DEEP, Neni Nur Hayati berharap KPU dapat memenuhi logistik formulir Model A daftar pemilih. Sebab, formulir Model A dan stiker adalah instrumen yang wajib dipegang oleh Pantarlih sebagai bukti bahwa mereka telah melakukan coklit.
“Saya berharap proses pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih dapat berjalan secara komperhensif, akurat dan mutakhir. KPU harus memenuhi ketersediaan hard copy Model A dan stiker coklit," ujar Neni dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/2).
Di samping itu, kata Neni, DEEP juga mendapatkan banyak keluhan yang disampaikan oleh PPS dan Pantarlih berkaitan dengan aplikasi coklit (e-coklit) yang kerapkali mengalami masalah. Serta Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK saat bertugas melakukan coklit.
“Aplikasi coklit yang sering mengalami trouble dan sulit diakses oleh Pantarlih dapat berpotensi coklit tidak berjalan sesuai dengan tahapan jadwal yang sudah ditentukan dan berdampak pada tidak akuratnya data pemilih hasil coklit," katanya.
Dalam hal ini, dia berharap, Bawaslu dapat memastikan coklit dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tepat waktu.
"Jangan ada lagi pemilih yang invalid, data ganda, yang meninggal dan pindah masih tercatat sebagai pemilih,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024